Pages

Jumat, 11 Maret 2011

Seharusnya..

Kronologis Keluarnya Himapem Dari Kema Fisip Unhas
Jayalah himapemku jayalah himapem kita
Saat nyanyian kesaksian berkumandang dimanapun dan kapanpun jangan kira kami diam tak menghiraukannya lagi, seandainya kau tahu hati-hati kecil kami bernyanyi untuknya, menumpahkan air mata untuknya, dan perasaan kami terluka untuknya, lalu kuteriakkan dengan lirih “Bersama, Bersatu, Berjaya” walaupun nyaris takkan kau dengar, karena sesungguhnya jiwa kami telah terikat mati di dunia Biru Kuning seandainya kau tahu. Kami mengambil pilihan ini karena apa yang kami yakini sebagai sebuah kebenaran telah kau injak-injak, demi sebuah harga diri kau telah memaksa kami untuk meneriakkan perlawanan dengan teegas dan lantang.

Hal ini bermula dari penolakan yang dilakukan oleh saudara Sujahri A.M. (Senator HIMAPEM) pada saat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ketua Senat Mahasiswa (SEMA FISIP UNHAS) Ld. Masrizal Mas’ud yang notabene merupakan konstituen dari HIMAPEM. Kondisi ini diangkat dalam rapat warga HIMAPEM yang berfungsi sebagai sidang dengar pendapat untuk membahas apakah masalah tersebut layak untuk diangkat dalam sidang istimewa. Walhasil, S.I HIMAPEM di laksanakan dengan agenda sidang klarifikasi yang menghadirkan Senator HIMAPEM dan Presiden HIMAPEM, dan dalam sidang tersebut terbukti bahwa saudara Senator telah melakukan pengambilan keputusan sepihak tanpa melakukan koordinasi dengan Presiden HIMAPEM. Berangkat dari kondisi ini, Dewan Mahasiswa Pemerintahan menjatuhkan sangsi skorsing selama 2 semester beserta catatan hitam kelembagaan kepada saudara Senator dengan putusan bahwa kejadian tersebut merupakn sebuah pelanggaran (penyalahgunaan jabatan) dari SUJAHRI A. M karena melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan koridor kelembagaan beserta “penjualan” nama lembaga untuk kepentingan pribadi yang jika terjadi di lembaga lain kemungkinan besar akan berujung pada pemecatan dengan tidak hormat.

Bersamaan dengan itu ditetapkanlah Surat (02/DMP/SIDANG ISTIMEWA/HIMAPEM-E-UH/X/2009) tentang pemberian sanksi skorsing keanggotaan selama 1 tahun dan yang bersangkutan diwajibkan membuat permohonan maaf kepada HIMAPEM secara tertulis. Dalam perkembangan selanjutnya saudara Sujahri A.M tidak pernah membuat surat permohonan maaf tersebut dan oleh Dewan Mahasiswa Pemerintahan (DMP) dianggap bahwa saudara Sujahri A.M tidak pernah ada niatan baik untuk menyelesaikan masalahnya dengan HIMAPEM.

Selanjutnya berdasarkan surat (IST/SK/BEM FISIP UNHAS/III/2010) tentang susunan personalia badan pengurus BEM FISIP UNHAS Periode 2010-2011 ditetapkan bahwa saudara Sujahri A.M sebagai koordinator menteri departemen kaderisasi, hal ini menurut sebagian anggota HIMAPEM adalah hal yang tidak pantas terjadi karena saudara Saujahri AM masih menjalani proses skorsingnya di HIMAPEM. Dalam kondisi ini menurut kami ada sebuah bentuk tidak sepahaman konstitusi dari HIMAPEM dan BEM karena seakan-akan ada kondisi hierarkis dari kedua konstitusi ini sedangkan menurut kami seharusnya hal ini berjalan sinergi mengingat bahwa HMJ adalah benteng terakhir nilai-nilai kesospolan palagi dengan kondisi kelembagaan sospol yang tidak berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan bersama. Oleh karena itu diupayakanlah melakukan pembicaraan baik itu secara kelembagaan maupun pendekatan secara persuasif oleh presiden HIMAPEM kepada saudara Irham Ichwardani selaku ketua BEM terpilih guna memengklarifikasi kondisi tersebut, hal ini dilakukan beberapa kali akan tetapi tidak tercapai titik temu dalam menyikapi hal ini. Oleh karena itu melalui beberapa kali sidang warga yang difasilitasi oleh DMP maka disepakatilah pemberian ultimatum kepada BEM FISIP UNHAS seperti yang termaktub dalam Surat (030/B/Sek/SP/Himapem-E-UH/III/2010). Dalam 7 hari masa ultimatum kami mencermati tidak adanya penghargaan dalam hal ini sikap kooperatif dari pihak BEM dalam menyikapi tuntutan dari HIMAPEM, hal ini tercermin dari respon terhadap ultimatum (surat balasan dari bem dan yang bertanda tangan adalah ketua bem sendiri dan sekum bem FISIP UNHAS)yang baru diberikan menjelang deadlinennya ultimatum terlebih lagi dengan alasan tuntutan yang kami ajukan dinilai salah alamat yang menurut kami tidak berada dalam alasan yang rasional. Secara kelembagaan menyikapi semua masalah yang terjadi ini kami merasa BEM sama sekali tidak mengahargai segala mekanisme dan proses yang ada di HIMAPEM sehingga dengan tegas kami menganggap tidak lagi ada alasan untuk kami tetap bertahan dalam struktur BEM. Sekali lagi tindakan yang kami lakukan bukanlah berangkat dari sebuah ketelodoran atau dari pemikiran sesaat semata akan tetapi kami ingin meletakkan kembali jalur kelembagaan yang ada di lingkup KEMA FISIP UNHAS dalam koridor yang seharusnya. Harapan kami semoga dengan keluarnya HIMAPEM dari KEMA FISIP UNHAS memberikan sebuah proses pembelajaran berlembaga kepada seluruh warga KEMA FISIP UNHAS bahwa dalam payung biru kuning kita harus ada nilai-nilai penghargaan yang sudah selayaknya disematkan kepada setiap HMJ bahwa harga diri MHJ masih ada dan mengakar dalam tanah kesaksian.

Kita adalah pucuk daun yang akan menaungi dan mamberi kehidupan pada tunas biru kuning
Bersama, Bersatu, Berjaya

0 komentar:

Posting Komentar